Tribratanewsresabdya.com – Kapolres Aceh Barat Daya AKBP MOH.BASORI, SiK yang di wakili oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Daya IPTU ZULFITRIADI, SH menghadiri kegiatan Peringatan 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Caffe nongkrong Blangpidie. Selasa(04/12/2018)
Kegiatan ini di hadiri oleh Kapolres Aceh Barat Daya AKBP MOH.BASORI, SiK yang di wakili oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Daya IPTU ZULFITRIADI, SH , PEKKA (perempuan kepala keluarga) , Pahruddin Ritonga, S.HI (hakim mahkamah syar’iyah) , Bripda Rini Adliani Mulka ( penyidik PPA ) , Firmansyah Siregar, SH ( Kasi Pidum ) , Yenny S.Pd ( wakil ketua P2TP2A) , Khazanah SE (kabid PPPA) , Delvhan Aryanto SIP (Penyidik Satpol PP) dan awak media.
Adapun Kegiatan ini melakukan diskusi kasus perempuan dan anak di Kabupaten Aceh Barat Daya, juga membahas tentang pencegahan terjadinya kekerasan terhadap.perempuan dan anak di Kabupaten Aceh Barat Daya.
Kapolres Aceh Barat Daya AKBP MOH.BASORI, SiK yang di wakili oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Daya IPTU ZULFITRIADI, SH dalam pemaparannya menjelaskan Polres Aceh Barat Daya melalui dirinya mengajak bersama-sama mengenal undang-undang perlindungan anak dan mengetahui kategori anak menurut UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 1 angka 1, bahwa Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Berbagai bentuk kekerasan terhadap anak yang ditetapkan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak. Seperti dikemukakan di atas, bahwa ada beberapa bentuk kekerasan terhadap anak, yaitu kekerasan fisik, psikis, dan seksual.
Tetapi yang lebih penting dari analisa kekerasan terhadap anak lebih banyak dilakukan oleh keluarga, ikatan keluarga seperti ayah, ibu, paman, kakek, nenek, pekerja rumah tangga selain itu saat ini pada era globalisasi pergaulan anak melalui medsos yang sangat mudah dijangkau. “Itulah yang harus kita antisipasi bersama, peserta yang hadir disini dapat meneruskan materi yang telah kami sampaikan mengenai perlindungan anak kepada warganya masing-masing sehingga anak tidak menjadi korban maupun pelaku kekerasan anak”, harap Kasat Reskrim”