Tribratanewsresabdya.com – Bhabinkamtibmas Desa Lhok Pawoh Polsek Manggeng Brigadir Zulna Lisman melakukan problem solving terkait kesalahpahaman yang terjadi di Desa Lhok Pawoh Kec.Manggeng Kab. Abdya, Rabu siang (16/05/2018).
Adapun permasalahan yang terjadi yaitu adanya kesalahpahaman tentang perbuatan yang tidak menyenangkan yang dilakukan oleh HJ (40) terhadap EA (32). Menindak lanjuti permasalahan tersebut Brigadir Zulna Lisman Bhabinkamtibmas Polsek Manggeng mendamaikan dan menjadi penengah kedua belah pihak untuk saling memaafkan.
“Semoga dengan kehadiran polisi di tengah-tengah masyarakat mampu menyelesaikan masalah yang ada serta menciptakan kedamaian, ” Brigadir Zulna
Setelah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak membuahkan Hasil diantaranya, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan dan tidak akan membawa perkara tersebut ke ranah hukum.
Kedua belah pihak akhirnya berjanji tidak akan memperpanjang permasalahan tersebut dan tidak ada dendam di antara mereka. Kemudian dibuatkan surat pernyataan bersama kedua belah pihak dan ditanda tangani diatas materai 6000.