Tribratanewsresabdya.com – Kapolres Aceh Barat Daya AKBP MOH BASORI, S.I.K didampingi Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Daya IPTU ZULFITRIADI, SH pimpin Press Realese Kasus Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan pembangunan Jetty Rubek Meupayong Ta.2016.
Dalam pelaksanaan Press Realese Kapolres menjelaskan penangkapan terhadap tersangka dilakukan atas Laporan Polisi Nomor : LP – A / 22 / VII /2018 / Reskrim, tanggal 24 Juli 2018, tentang dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan Jetty Rubek Meupayong Ta.2016
Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan berdasarkan DPPA SKPK di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Aceh Barat Daya dengan perjanjian kerja sama / kontrak senilai RP. 2.303.264.000,- (dua milyar tiga ratus tiga juta dua ratus enam puluh empat ribu rupiah) yang dilaksanakan oleh sdra M.N BIN T. A selaku pelaksana dari CV.Aceh Putra Mandiri berdasarkan AKTA NOTARIS Nomor : 09 tanggal 03 Mei 2016.
Namun pada pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jetty Rubek Meupayong Ta.2016 tersebut dikerjakan tidak sesuai volume terkontrak yang mana tidak sesuai dengan volume sebagaimana dituangkan pada asbuilt drawing ( gambar ) dan justufikasi teknis (kubikasi pekerjaan).
Dalam hal ini tersangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 milyar rupiah.
Kapolres Aceh Barat Daya menambahkan Kerugian Negara sesuai Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara oleh BPKP Perwakilan Aceh, menyatakan bahwa terhadap kegiatan Pembangunan Jetty Rubek Meupayong tahun anggaran 2016 menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 468.600.909,09 (Empat ratus enam puluh delapan juta enam ratus ribu sembilan puluh sembilan koma nol sembilan rupiah). tutup AKBP. BASORI