Tribratanewsresabdya.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat Daya (Abdya) amankan 3 terduga pelaku perdagangan tulang Harimau Sumatera dan sisik Tringgiling. Jumat (11/01/2022)
Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution, SIK melalui Kasat Reskrim mengatakan ketiga pelaku diamankan bersama barang bukti tulang satwa dilindungi dilokasi yang dijadikan transaksi.
“Personel Satreskim dan tim gabungan sebelumnya melakukan pengintaian, setelah target memasuki lokasi yang akan dijadikan transaksi, personel langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga orang laki-laki bersama barang buktinya”. Ujar Kasat Reskrim, saat Konferensi Pers di halaman Mapolres setempat.
“Barang bukti yang kami amankan berupa 1 set tulang belulang Harimau Sumatera, 343,19 Gram sisik Tringgiling, dan 1 Unit mobil Innova”. -Tambahnya
Ketiga pelaku yang diamankan yaitu TN (57) warga Desa Aur Peuleumat Kecamatan Labuhan Haji Timur Kabupaten Aceh Selatan, SB (49) warga Desa Lawe Ger-Ger Kecamatan Ketambe Kabupaten Aceh Tenggara, dan YF (46) warga Desa Geuleumpang Payong Kecamatan Blangpidie Kabupaten Abdya.
Adapun kerugian materi ditaksir Rp. 150.000.000 dari barang bukti yang akan dijual tersebut.
Ketiga melanggar Pasal 21 (2) huruf d Jo Pasal 40 (2) UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.