Tribratanewspolresabdya.com – Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Erjan Dasmi,STP didampingi Kabag Ops AKP Haryono, SE, Kapolsek Susoh Iptu Barmawi dan Kbo Sat Reskrim Aiptu Sufriadi Husaini menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus AM (28) seorang perawat yang bekerja di Rumah Sakit Umum Teungku Peukan Kab. Abdya yang merupakan korban putus tangan dan meninggal dunia. Selasa (5/1/2021).
Diketahui, korban menghempuskan nafas terakhir pada, Selasa (5/1/2020) sekira pukul 07.00.WIB, di RSUZA Banda Aceh ini adalah bukan merupakan kasus laka lantas tunggal, akan tetapi korban yang sudah meninggal terkena benda tajam mata mesin pembabat rumput.
Pelaku AB (65) petani warga Gampong Ujong Padang Kec. Susoh yang saat itu sedang bekerja membabat rumput tiba-tiba mata pisau dari mesin pemotong rumput tersebut lepas dari mesinnya dan mengenai tangan korban saat korban sedang pulang kerumah dengan menggunakan sepeda motor.
Sat Reskrim Polres Abdya mengklarifikasi bahwa dalam kasus ini tidak ada unsur kesengajaan, melainkan ini musibah, Terhadap kelalaiannya lantaran kecelakaan kerja saat memotong rumput, AB melanggar pasal 359 KUHP pidana dan terancam paling lama 5 tahun penjara.