Tribratanewspolresabdya.com – Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution, SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Mahdian Siregar, SH, menggelar Konferensi Pers di halaman Mapolres Aceh Barat Daya. Terkait Penangkapan 2 (dua) tersangka pelaku pengedar narkotika jenis ganja, yang bersangkutan ditangkap di dua lokasi yang berbeda. Senin (11/1/2021).
Saat menggelar konferensi pers Kabag Ops Polres Abdya AKP Haryono menjelaskan Satres Narkoba Polres Abdya berhasil meringkus dua orang pria berinisial AG (44) dan SU (52) atas dugaan pemakai dan pengedar Narkotika Jenis Ganja.
Bermula mendapatkan informasi dari masyarakat di desa Alue Padee, Kuala Batee diduga ada pelaku memakai narkoba, kemudian tim langsung menuju ke TKP dan dilakukan penangkapan kemudian menggeledah rumah tersangka, dari penggeledahan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 6 bungkus yang dibalut dengan kertas pembungkus nasi seberat 73,16 gram/bruto.
Selanjutnya, atas keterangan pelaku AG, bahwa daun ganja kering tersebut ia peroleh dari temannya yang berinisial SU. Tim Satresnarkoba Polres Abdya pun melakukan pengejaran terhadap pelaku SU. Akhirnya tersangka SU berhasil dibekuk di rumah kediamannya yang berlokasi di gampong Lhung Geulumpang, Kecamatan Kuala Batee, Abdya.
Dari penangkapan pelaku SU, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 bungkus daun ganja kering yang juga dibalut dengan kertas pembungkus nasi seberat 90,83 gram/bruto. Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Abdya.
Tersangka dikenai Pasal 111 Ayat (1) Sub Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 127 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan Ancaman Pidana Penjara paling sedikit 1 Tahun dan paling lama 12 Tahun. Serta Pidana Denda paling sedikit Rp.800.000.000 dan paling banyak Rp.8 Miliar Rupiah.