Tribratanewsresabdya.com – Kapolres Abdya AKBP MUHAMMAD NASUTION, SIK didampingi Wakapolres KOMPOL ZAINUDDIN S.Pd, Kabag Ops AKP HARYONO, SE dan Kasat Reskrim AKP ERJAN DASMI,STP kembali melaksanakan konferensi pers kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan oleh Oknum karyawati salah satu bank di Kabupaten Aceh Barat Daya.
Dalam konferensi pers Kapolres Abdya AKBP MUH NASUTION, menjelaskan barang bukti tambahan ini, disita setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap tersangka RS, yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang dari korbannya hingga mencapai Rp9,9 miliar, seperti yg sudah saya sampaikan saat konferensi pers terdahulu jika ada perkembangan akan kita gelar konferensi pers kembali.
Sebelumnya barang bukti yg kita amankan diantaranya 5 Kartu ATM Bank BRI, 1 Unit EDC BRI Merk Ferifone, 1 Eks Laporan Transaksi/Rekening Koran atas nama salah satu korban. Uang tunai Rp1.841.000, 1 buah Buku Rekening BRI Syariah, 1 buah ID Card/Tanda Pengenal Bank BRI atas nama RS, 3 Unit Hp Merk Vivo, Oppo dan Samsung GT E1272 , dan 1 unit Mobil Merk Honda HRV warna putih.
Barang bukti tambahan yang diamankan oleh sat Reskrim Polres Abdya berupa satu Unit mobil Honda Jazz, tujuh unit sepeda motor, enam unit TV LED dan sebatang emas atam seberat 50 gram, sejumlah perlengkapan rumah berupa kulkas, mesin cuci, dispenser dan open listrik, masing-masing satu unit setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap tersangka RS Sejumlah barang bukti yang disita itu bernilai Rp1,7 miliar.
Barang bukti yang diamankan tidak hanya dari satu kabupaten saja, tetapi barang bukti juga kita amankan dari Kabupaten Aceh Selatan. Tutup Akbp M.Nasution