Tribratanewsresabdya.com – Polres Abdya menggelar Konferensi Pers tentang tindak pidana pencurian dan kekerasaan bertempat di Lobi Gedung Utama Mapolres Abdya, Senin (06/09/2021)
Kepolisian Resor Aceh Barat Daya kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan kekerasaan yang dilakukan oleh tersangka berinisial TI (30) warga Desa Palak Kerambil, Kec. Susoh Kab. Abdya, TI ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana perampasan dan pelecehan terhadap seorang remaja perempuan SD (17) pada 28 Agustus 2021 lalu.
Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Rivandi Permana, SH menyampaikan, ada 2 (dua) orang pelaku dalam kasus pencurian dan kekerasaan ini, salah satunya sudah berhasil diamankan di Mapolres, satu orang lagi masih dalam pengejaran oleh Personil Sat Reskrim Polres Abdya
adapun kronologisnya, pada Sabtu malam (28/8) sekitar pukul 20.45 wib, korban SD (17) diboncengi temannya remaja pria MA (18) dengan sepeda motor. Mereka melintasi jalan Gampong Kedai Palak Kerambil. di tengah perjalanan Kemudian ada dua pelaku muncul mencegat dan memberhentikan mereka. Setelah memberhentikan korban, kedua pelaku ini langsung memukul kepala MA dan merampas secara paksa dua unit hp milik kedua korban. Kemudian, pelaku juga melecehkan korban SD.
Setelah mendapatkan laporan, Tim Sat Reskrim Langsung merespon, pelaku TI berhasil diamakan yang berada di Gampong Kedai Palak Kerambil pada Jumat (03/09/2021), Dari tangan tersangka Tim Sat Reskrim Polres Abdya mengamankan barang bukti 2 unit Handphone merk Iphone milik Korban. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 1 dan pasal 290 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun dan paling rendah 7 tahun.