PELAKU PENCURIAN ANTAR KABUPATEN TERCIDUK POLISI ACEH BARAT DAYA, BERIKUT CONFERENSI PERS

PELAKU PENCURIAN ANTAR KABUPATEN TERCIDUK POLISI ACEH BARAT DAYA, BERIKUT CONFERENSI PERS

- in Uncategorized
584
0

Tribratanewsresabdya.com – Satuan Reserse Kriminal  Pol­res Aceh Barat Daya berhasil me­nang­kap Ry (30), warga Desa Palak Hulu, Ke­camatan Susoh, Kabupate Abdya di Pela­buhan Penyeberangan Labuhan Haji Te­ngah, Kabupaten Aceh Selatan, Kamis (25/7). Ry diduga terlibat pencurian kenda­raan bermotor (Curanmor) antar kabupaten yang selama ini meresahkan masyarakat.

Kapolres Aceh Barat Daya AKBP MOH BASORI, S.I.K. me­lalui Kabag Ops AKP HARYONO, SE di­dampingi Kasat Reskrim Iptu Zulfitriadi SH, Kamis (25/7) mengatakan, Ry ditang­kap atas laporan pencurian yang terjadi di rumah M Nazir (49) warga Desa Rambong, Kecamatan Setia, Kabupaten Abdya, 31 Mei 2019 lalu yang tertuang dalam laporan polisi nomor LP/06/V/ 2019/Aceh/Res Abdya/SPK Polsek tanggal 31 Mei 2019.

Dari rumah M Nazir, pelaku berhasil menggasak uang tunai Rp5 juta beserta sa­tu unit telepon genggam, jam tangan, ge­­lang emas Arab dan aksesoris perhiasan lain­nya. Pelaku masuk ke rumah korban de­ngan mencongkel jendela. Pada saat akan keluar dari rumah, aksi pelaku sempat dike­tahui pemilik rumah beserta warga lainnya.

“Aksi nekat Ry itu diketahui pemilik rumah, akhirnya pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan satu unit sepeda mo­tor metik yang dikendarainya dan terpar­kir di halaman rumah korban,” kata Zul­fitriadi saat jumpa pers dengan wartawan.

Aksi pencurian itu juga diperkuat dengan penemuan celana dan sandal milik pelaku di rumah Sufriani warga Desa Pinang, Keca­matan Susoh, Kabupaten Abdya pada 31 Mei 2019 lalu. Korban telah melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp1,2 juta kepada polisi 1 Juni 2019. Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah mengakui mencuri motor milik Suf­ria­ni. Namun motor tersebut sudah dijual ke­pada orang yang tidak dikenalnya dalam kawasan Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan.

Kepada polisi, pelaku mengaku telah be­berapa kali melakukan pencurian ken­daraan. Bukan saja di Abdya, bahkan hingga wilayah Kabupaten Aceh Barat, Nagan Raya dan Aceh Selatan. Pelaku sudah ber­kali-kali melakukan pencurian, yakni sejak tahun 2017, 2018 hingga 2019. Rata-rata yang dicuri sepeda motor. Terkait kasus itu, polisi masih terus mendalami aksi pan­curian yang dilakukan pelaku. Bah­kan polisi masih menunggu keterangan kepada siapa saja motor curian itu dijual.

“Sedang kami dalami, apakah dia beraksi sendiri atau ada kelompoknya dan termasuk siapa saja yang menjadi penadah barang curian tersebut,” paparnya.

Facebook Comments

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

BURON KASUS TINDAK PIDANA PEMILU DI KBRI KUALA LUMPUR

Aceh Barat Daya – Polda Aceh masih aktif