Pada hari Senin tgl 15 Juni 2020 sekira pukul 15.00 Wib, Tim Sat Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa akan dilakukan transaksi narkoba jenis sabu di wilkum polres abdya.
Tim menerima informasi bahwa pelaku menggunakan mobil AVANZA, dan kemudian Tim melihat keberadaan mobil tersebut di kec. Kuala Batee, Selanjutnya Tim berusaha untuk memperingatkan pelaku untuk berhenti, namun pelaku berusaha kabur dengan mempercepat mobil yang dikendarainya, selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap pelaku.
Saat terjadi pengejaran terhadap mobil pelaku, yang kemudian mobil tersebut mengalami kecelakaan dengan terbalik, dan kemudian Tim menghampiri pelaku yang langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan 12 (dua belas) bungkus paket sabu beserta alat timbang sabu, yang disimpan didalam Tas sandang warna hitam.
Pelaku dibawa ke Rumah Sakit Teuku Peukan untuk pengobatan luka akibat kecelakaan mobil yang dialaminya, Sedangkan Barang Bukti Sabu diamankan ke Mapolres Abdya guna penyidikan lebih lanjut.
Barang Bukti :
– 12 (dua belas) bungkus paket sabu dengan berat 31,81 gram.
– 1 (satu) unit handphone merk nokia warna hitam.
– 1 (satu) unit timbangan digital.
– uang tunai sebesar Rp. 297.000. –
– 1(satu) unit mobil avanza warna putih.
Pasal Yang Dilanggar adalah Pasal 112 ayat ( 2 ) Sub Pasal 114 ayat ( 2 ) sub Pasal 115 ayat ( 2 ) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.