Tribratanewsresabdya.com- Ungkap kasus Korupsi dana desa,awal tahun 2020, Polres Aceh Barat Daya menggelar konferensi pers di aula Vicon Polres Aceh Barat daya.Rabu (5/2/2020).
Kapolres Aceh Barat Daya mengatakan bahwa Jajaran Satreskrim Polres Polres Aceh Barat Daya selama tahun 2019 telah berhasil mengungkap satu kasus korupsi Dana Desa (DD) yang menyebabkan kerugian Negara mencapai Rp445.635.500 .
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Abdya AKBP.Moh.Basori.S.i.k., didampingi,Kabag Ops dan Kasatreskrim Polres Abdya. Kapolres menjelaskan dalam pelaksanaan pengelolaan dana desa ada item yang tidak dilaksanakan pada pekerjaan nya atau yang disebut fiktif dan tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah wartawan di Abdya diantaranya dari harian Analisa, hr Waspada, Metro TV, LA,PUJA TV,ACEH BISNIS,Hr.Realitas,Aceh Trend,Media Aceh,harian Serambi Indonesia dan SCTV.
dari hasil Laporan Polisi LP-A/06/I/2020/Reskrim tanggal 20 Januari 2020 dugaan tindak pidana korupsi pada anggaran pendapatan belanja gampong (APBG) tersebut terbukti terlibatnya Mantan Kepala Desa dan mantan bendahara desa Blang Makmur kec.Kuala Batee Kab. Abdya menggelapkan dana desa tahun 2018. Keduanya terlibat penggelapan dana desa (DD) anggran pendapatan belanja gampoeng l (APBG) tahun 2018 sekitar Rp 1,2 Milayar lebih ,”
Kembali Kapolres menjelaskan, dalam kasus penggelapan dana desa ini, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi serta telah melakukan penyitaan barang bukti berupa dokumen RKPG tahun anggaran 2018, dokumen APBG tahun anggaran 2018, dokumen bukti pertanggung jawaban, dokumen surat perintah pencairan dana dari kuasa bendahara umum kabupaten serta dokumen surat-surat lainnya yang berhubungan dengan APBG Desa Blang Makmur tahun anggaran 2018.
“sesuai dengan hasil audit yang dilakukan Inspektorat Abdya terhadap APBG Desa Blang Makmur, terdapat kerugian negara mencapai Rp. 445 juta lebih,” ujarnya.
Kini, lanjutnya, kedua tersangka dinyatakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18Ayat (1) huruf a,b, Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang emberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal minimal Rp. 200 juta maksimal Rp1 miliar.
“Untuk uang yang digelapkan itu, sejauh ini kedua tersangka belum mau menjelaskan kemana uang itu mereka pergunakan. Maka saya berpesan kepada seluruh aparatur gampong agar jangan main-main dalam pelaksanaan dana desa ini, lakukan yang terbaik untuk desa masing-masing dan jauhi dari pelanggaran hukum,” ungkapnya.
(Humasresabdya)