Tribratanewsresabdya.com – Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution, SIK menyampaikan, Patroli Rutin Karhutla adalah bertujuan untuk mengantisipasi bahaya kebakaran hutan dan lahan, terlebih dilahan atau wilayah yang rawan terbakar yang sedang dilanda kemarau. Senin (15/03/2021)
Patroli yang dilakukan personel Polri jajaran Polres Abdya melewati rute-rute lahan masyarakat yang kering untuk mengantisipasi orang-orang yang akan melakukan tindak pidana untuk membakar hutan dan lahan, termasuk lokasi lainnya yang dianggap rawan terjadinya Karhutla. mengingat minimnya pengetahuan dan kepedulian masyarakat terhadap bahaya yang diakibatkan oleh kebakaran hutan. Upaya itu sebagai suatu wujud kepedulian akan lingkungan serta menjaga kelestarian lingkungan agar tetap aman dari ancaman Karhutla.
Dalam UU Kehutanan menyatakan pembakaran hutan merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi pidana dan denda. Salah satunya adalah dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) berbunyi “Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah)