Tribratanewsresabdya.com – Sidang Wanjak merupakan salah satu persyaratan anggota Polri untuk menikahi salah satu pasangan calon yang nantinya akan menjadi Bhayangkari Polri, ini merupakan hal yang lazim dimana setiap anggota Polri harus memiliki surat izin menikah dari Pimpinan dimana ia bertugas sebelum melaksanakan akad nikah, baik di Kantor KUA terdekat, Mesjid maupun Rumah Kediaman.
Dalam hal ini Wakil Kepolisian Resor Abdya Kompol Jatmiko, SH pimpin Sidang Wanjak Nikah lima pasangan personil Polres Abdya, Rabu (26/09/2018) berlangsung di Aula Polres Abdya.
Dalam Sidang Wanjak tersebut Waka Polres di dampingi Kabag Sumda Polres Abdya Kompol. Ishaq, Wakil Ketua Ketua Bhayangkari Cabang Abdya Ny Trisnawati dan sejumlah Perwira serta rohaniawan penasehat pernikahan.
Dalam arahanya Waka Polres Abdya Kompol. Jatmiko, SH menekankan kepada ke lima pasangan sidang nikah agar mempersiapkan diri untuk menuju rumah tangga yang saling pengertian, menghargai, dan saling terbuka satu sama lain.
“Para calon istri polisi harus menyadari bahwa kalian merupakan istri kedua dari pada calon suami kalian, istri pertamanya adalah pekerjaanya sebagai anggota polisi, sebagai anggota polisi suami kalian bekerja selama 25 jam artinya keselurah waktunya akan di habiskan kepada tugas Kepolisian.”
Ditambahkan wakil ketua bhayangkari cabang Abdya, sebagai calon istri anggota polisi maka harus mendukung pekerjaan suami, jangan meminta yang berlebihan kepada suaminya karena harapan pengasilan polisi hanya gaji yang diterimanya.
“Nanti setalah menikah para istri harus aktif dalam kegiatan Bhayangkari, tingkah laku harus mulai dirubah setelah menjadi Bhayangkari,” tegas Ny. Trisna
Kegiatan wanjak nikah juga di hadiri para orang tua pasangan dan kerabatnya yang ikut menyaksikan jalanya kegiatan.