Tribratanewsresabdya-Kapolres Aceh Barat Daya, AKBP MOH.BASORI, SiK melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Daya, IPTU ZULFITRIADI telah menyelesaikan 2 (dua) Kasus dan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Barat Daya.
Hari ini (26/11/18) telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejari Aceh Barat Daya sejumlah 3 (tiga) orang tersangka. Adapun kasus yang telah selesai penyidikannya tersebut adalah 1 (satu) orang tersangka tindak pidana Persetubuhan terhadap Anak dibawah Umur dan 2 (dua) orang tersangka penyalahgunaan narkotika.
Pasal yang diterapkan terhadap tersangka JN yang telah melakukan tindak pidana Persetubuhan terhadap Anak dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D UU RI no 35 tahun 2014 jo pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perebuhan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU, tentang Hukum Jinayat sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP-B/38/IX/2018/SPKT, tanggal 30 September 2018.
Pasal yang diterapkan terhadap tersangka IJ penyalahgunaan narkotika dikenakan pasal 111 ayat(1) sub pasal114 ayat(1) dan tersangka H penyalahgunaan narkotika dikenakan pasal 111 sub pasal127 ayat(1) huruf a dari UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Keseriusan personil Polres Aceh Barat Daya dalam penegakkan hukum merupakan komitmen untuk penegakkan hukum yang profesional, cepat dan akuntabel. Penegakkan hukum yang cepat, transparan, akuntabel merupakan langkah yang harus ditempuh untuk menyelesaikan permasalahan pelanggaran/tindak pidana yang terjadi ditengah-tengah masyarakat sehingga adanya kepastian hukum dan menimbulkan efek jera bagi pelaku serta sebagai media pengingat bagi masyarakat lainnya untuk senantiasa menjaga sikap dan perilaku dalam kehidupan bermasyarakat, dengan harapan dikemudian hari angka kriminalitas bisa menurun.