Tribratanewsresabdya.com – Bertempat di Aula Polres Aceh Barat Daya, Kepala Kepolisian Resor Aceh Barat Daya, AKBP MOH.BASORI, SiK didampingi Wakapolres Aceh Barat Daya KOMPOL JATMIKO, SH Pimpin Sosialisasi Perkap No 9 tahun 2017 tentang Usaha Bagi Anggota Polri, Perkap No 10 tahun 2017 tentang Kepemilikan Barang Mewah Bagi Anggota Polri dan PNS, Perkadiv Propam Nomor 2 Tahun 2015 tentang PMK, Perkadiv Propam Nomor 1 Tahun 2016 tentang SOP Catpers. Kamis(29/11/2018)
Kegiatan tersebut diikuti Para Kabag, Para Kasat, Para Kasi, Para Kapolsek , Kanit, seluruh kaurmintu anggota Polres dan Jajaran.
Dalam arahannya Kapolres Aceh Barat Daya, AKBP MOH.BASORI, SiK menyampaikan, Setiap pejabat penyelenggara negara di negeri ini, termasuk di lingkungan Polri berkewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya.
Perkap No 9 tahun 2017 tentang Usaha Bagi Anggota Polri, Perkap No 10 tahun 2017 tentang Kepemilikan Barang Mewah Bagi Anggota Polri dan PNS, Perkadiv Propam Nomor 2 Tahun 2015 tentang PMK, Perkadiv Propam Nomor 1 Tahun 2016 tentang SOP Catpers. Dengan demikian diharapkan dapat mewujudkan aparatur penyelenggara negara yang memiliki integritas, profesional, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan terbitnya Perkap ini Kapolres Aceh Barat Daya menambahkan “agar setiap anggota memahami, menguasai dan mempedomani serta melaksanakannya dengan baik demi tercapainya tugas Polri. tutup Kapolres”
Wakapolres Aceh Barat Daya KOMPOL JATMIKO, SH menambahkan kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk penelusuran mental kerpribadian di lingkungan Polri secara Profesional, Proporsional, prosedural, Transparan dan Akuntabel khususnya di Polres Aceh Barat Daya, selain itu PMK dilaksanakan pada saat proses Kenaikan pangkat, mutasi jabatan, pendidikan serta penugasan khusus dan kunjungan ke luar negeri, sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat 3 Peraturan Kadiv Propam Polri No.2 Tahun 2015.
Prinsip – prinsip yang digunakan dalam Peraturan Kadiv Propam Polri No.2 Tahun 2015 sebagaimana disebutkan dalam pasal 3, yaitu legalitas, Profesionalisme, akuntabel, kesamaan hak dan rahasia, PMK sendiri dilaksanakan bagi calon pegawai negeri pada Polri serta pegawai negeri pada Polri, pasal 4 ayat 1, tahap pelaksanaan PMK meliputi, Proses Penelitian Awal (PPA) dan Proses Penelitian Lanjutan (PPL). ujar Wakapolres”
Pegawai negeri pada Polri dinyatakan tidak lulus PMK dan tidak memenuhi syarat dengan pertimbangan (pasal 17), masih terdapat pelanggaran peraturan disiplin/kode etik profesi Polri, dan atau pidana yang dinyatakan belum selesai serta ditemukan indikasi kerawanan atau hal – hal yang dapat membahayakan negara kesatuan republik Indonesia maupun institusi Polri. tutupnya”