POLRES ACEH BARAT DAYA TANGKAP PEMILIK LADANG GANJA

POLRES ACEH BARAT DAYA TANGKAP PEMILIK LADANG GANJA

- in Uncategorized
1167
0

Tribratanewsresabdya.com- Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mengamankan sebanyak 77 batang ganja yang ditemukan di lahan sawit di Gampong Ie Mameh, Kecamatan Kuala Bate.( jumat 14 Februari 2020)

Ganja itu ditanami di lahan seluas 100 meter persegi. Petugas dari Satres Narkoba Polres Abdya juga berhasil mengamankan pemilik ladang ganja berinisial JY (33) warga Gampong Drien Berumbang, Kecamatan Kuala Bate.Saat ditangkap polisi juga berhasil mengamankan narkoba jenis sabu pada JY. Sabu itu dibungkus dengan kertas bening seberat 0,64 gram/brutto.

Kapolres Aceh Barat Daya, AKBP Moh Basori S.i.k., yang didampingi Kabag Ops AKP Haryono,S.E dan Kasat Narkoba Iptu Mahdian Siregar, dalam konferensi pers, Jum’at (14/2/2020) mengatakan, tersangka JY berhasil ditangkap oleh Satres Narkoba dibantu Polsek Kuala Bate pada tanggal 13 Februari lalu. Saat itu tersangka sedang menjemput anaknya di sekolah. “Pada saat yang sama tim kita juga sedang berada di tempat kejadian perkara (TKP). Setelah mendapatkan informasi siapa pemilik ladang ganja itu, kemudian kita melakukan pengintaian terhadap pelaku, saat pelaku hendak menjemput anaknya di sekolah, polisi langsung mengamankan pelaku,” ungkap Basori. Usai ditangkap petugas melakukan introgasi terhadap pelaku dan ia mengakui bahwa ladang ganja tersebut merupakan miliknya. “Setelah itu, tim bersama tersangka menuju lokasi ladang untuk memusnahkan ganja dengan mencabut pohonnya untuk dibawa ke Mapolres Abdya guna penyelidikan lebih lanjut.

Sementara jumlah batang ganja yang kita amankan sebanyak 77 batang, selain ladang ganja, kita juga berhasil mengamankan sabu seberat 0,64 gram/brutto,” jelas Kapolres. Akibat dari perbuatannya pelaku dijerat Pasal 111 ayat (2) sub pasal 112 ayat (1) sub pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. “Kalau dendanya paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. Ini merupakan kasus yang punya nilai tambahan bagi kita, karena selain berhasil mengamankan ladang ganjanya, kita juga berhasil mengamankan pelaku,” tutup Kapolres Abdya, AKBP Moch Basori S.i.k.,

(Humasresabdya)

Facebook Comments

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

BURON KASUS TINDAK PIDANA PEMILU DI KBRI KUALA LUMPUR

Aceh Barat Daya – Polda Aceh masih aktif