Tribratanewspolresabdya.com_Sat Reskrim Polres Aceh Barat Daya amankan satu orang pelaku tertangkap tangan kasus transaksi jual beli chip online di Desa Barat Kec.Susoh Kab. Abdya. Sabtu (13/03/2021)
Dari Informasi Masyarakat yang sudah sangat meresahkan warga sekitar sekira Pukul 00.30. Wib dini hari Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat Daya meluncur ke TKP dan berhasil menangkap Tersangka yang berinisial DM yang sedang bertransaski jual beli chip Game judi online, tersangka ditangkap di kios milik saudara NS yang juga ikut serta dalam transaksi tersebut yang beralamatkan di Desa Barat Kec.Susoh Kab. Abdya.
Dari tangan pelaku di dapati barang bukti berupa satu unit hanphone merk Realme yang di gunakan untuk bertransaksi dan bermain judi game online serta uang tunai sejumlah Rp. 3.285.000,- (tiga juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
Atas perbuatannya nya tersangka di jerat pasal 19 Qanun No.6 tahun 2016 tentang Qanun Jinayat. rumusanya adalah “setiap orang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir (Judi) dengan nilai taruhan/keuntugan lebih dari 2 (dua) gram emas murni, di ancam dengan hukuman cambuk paling banyak 30 (tiga puluh) kali dan denda paling banyak 300 (tiga ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 30 (tiga puluh) bulan. red