Tribratanewsresabdya.com – Kapolsek Manggeng IPDA BARMAWI didampingi Kasium Polsek Manggeng AIPDA YULIANTO dan Kapospol Lembah Sabil AIPTU TAUFIK RICO melaksanakan kegiatan subsatgas kemitraan yaitu giat saweu keude kopi, turut di hadiri sekcam manggeng dan masyarakat dan guna mencegah dan menindak lanjuti maraknya kasus pungutan liar (Pungli) yang marak terjadi, maka dari itu polsek manggeng gencar melaksanakan kampanye saber pungli sebagai upaya pencegahan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pungli , kegiatan saweu keude Kupi bertempat di warung kedai kopi desa paya kecamatan manggeng kabupaten Aceh Barat Daya. 27 februari 2019.
IPDA BARMAWI selaku Kapolsek manggeng telah memberikan sosialisasi saber pungli kepada masyarakat sekitar, dalam kegiatan yang dirangkai dengan sosialisasi tersebut dihadiri oleh sekcam manggeng, kepala desa bersama perangkat desa Manggeng.
Kapolsek Manggeng membenarkan pihaknya menidaklanjuti dan mendukung perintah dari pimpinan untuk melaksanakan kampanye dan sosialisasi tentang saber pungli, ini merupakan atensi pimpinan agar jajaran melaksanakan kampanye saber pungli ujar nya.
Perlu di garis bawahi perbuatan pungli itu tidak berdiri sendiri ,tapi ada sebab dan akibat baik bagi yang memberi ataupun yang menerima tujuanya untuk mempermudah dan memperlancar segala urusan ujar IPDA BARMAWI, bahwa dengan kegiatan seperti memberikan himbauan atau sosialisasi tentang saber pungli ini dapat mencegah terjadinya peyimpangan dalam pelayan publik.
Berdasarkan peraturan yang ada untuk menindak para pelaku pratek pratek pungli presiden Ri mengeluarkan perpres (peraturan presiden) Nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar (saber pungli), Kapolsek juga menerangkan bahwa pungli adalah termasuk grafikasi yang merupakan kegiatan yang melanggar hukum dalam hal ini diatur dalam Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.Mari kita berantas tindakan pungli memberi dan di beri jelas sama sama melanggar hukum. tutup Kapolsek manggeng.