Tribratanewsresabdya.com – Standar Operasional Prosedur (SOP) bidang administrasi pelayanan Intelkam meliputi kegiatan pembakuan pelayanan bidang administrasi Intelijen Keamanan berdasarkan persyaratan yang berlaku sesuai ketentuanperundang-undangan.
Pelayanan Publik (public Service) adalah pelayanan oleh instansii atau badan pemerintah yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat:
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang warga masyarakat memenuhi permohonan dari yang bersangkutan untuk suatu keperluan karena danya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata anteseden orang tersebut.
Anteseden adalah data tentang prilaku seseorang dalam kaitannya dengan tindak pidana dan ketentuan peraturan perundangi undangan lainnya serta pelanggaran norma-norma kehidupan yang berlaku dalam masyarakat,termasuk keterkaitannya dengan organisasi terlarang.
Pelayanan kepada masyarakat merupakan aktivitas Polres Aceh Barat Daya dalam hal ini Satuan Intelijen Keamanan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, sehingga secara kasat mata dan langsung dapat dirasakan oleh masyarakat, Disatu sisi masyarakat harus dilayani secara cepat, transparan dan akuntabel, namun disisi lain pelayanan yang diberikan tersebut mengandung resiko keamanan yang harus diantisipasi melalui proses,prosedur dan check, recheck serta crosscheck terhadap data, informasi atau kegiatan individu, kelompok dan masyarakat. Oleh karena itu diperlukan kemampuan yang profesional dari Satuan Intelijen Keamanan untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, sehingga terwujudnya kepercayaan masyarakat kepada Polri dan masyarakat merasa puas serta tidak ada komplain dari masyarakat dengan:
Dengan tegur, sapa, salam kepada masyarakat sehingga masyarakatmerasa puas dan tidak ada komplain.
Membuat dan berikan standar pelayanan SKCK syarat lengkap 15 menit selesai, biaya Rp 30.000,-/lembar sesuai PP. 60 tahun 2016.
Tersedianya sarana fisik pelayanan SKCK (gedung / ruangan) dan ATK (blanko SKCK dan blanko isian data pribadi).
Melakukan cross cek terhadap pemohon SKCK sehingga dapat terindentifikasi keperluan dan yang bermasalah dengan hukum. Persyaratan untuk memperoleh SKCK bagi WNI meliputi:
fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli;
fotokopi kartu keluarga;
fotokopi akte lahir/kenal lahir;
fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP; dan
pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar, yang digunakan untuk:
SKCK 1 (satu) lembar;
arsip 1 (satu) lembar;
buku agenda I (satu) lembar;
Kartu Tik 1 (satu) lembar; dan
formulir sidik jari 2 (dua) lembar.
Dalam hal WNI yang akan ke luar Negeri selain melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada persyaratan di atas wajib dilengkapi dengan menyerahkan foto copi Pasport.
Pembuatan laporan bulanan SKCK.
Ketentuan Larangan dan Kewajiban
Larangan
Personel yang mengawasi pelayanan penerbitan SKCK dilarang untuk
Melakukan Pungli diluar ketentuan PNBP yang ada,yaitu Rp. 30.000,- ( tiga puluh ribu rupiah )
Membuat proses penerbitan SKCK menjadi terhambat dengan alasan-alasan yang tidak jelas.
Kewajiban
Adapun kewajiban personel yang mengawaki pelayanan SKCK adalah.
Menerima setiap permohonan SKCK dengan tegur, salam, sapa.
Memeriksa persyaratan permohonan, jika permohonan belum lengkap, Personel pelaksana tetap menerima berkas pemohon dengan catatan Pemohon wajib melengkapi persyaratan sesuai dengan huruf C poin 4 tersebut diatas.
Menerbitkan SKCK pemohon bagi yang telah melengkapi persyaratan.
Melakukan pelegalisiran terhadap keabsahan SKCK yang telahditerbitkan
Melakukan pemungutan PNBP SKCK sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)
Melakukan penyetoran PNBP Via Bank Rakyat Indonesia dan atau Bendahara Pembatu Polres Aceh Barat Daya.