Tribratanewsresabdya- Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat Daya kembali mengungkap 3 (tiga) orang yang diduga sebagai Pelaku kasus Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu pada hari Selasa (27/11/2018)
Petugas Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering mengkonsumsi Sabu dan melakukan transaksi bertempat di Desa Alue Seulaseh Kec. Jeumpa kab. Aceh Barat Daya. Selanjutnya Tim opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, IPDA MAHDIAN SIREGAR langsung menindak lanjuti dengan cara melakukan penyelidikan di seputaran Desa Alue Seulaseh.
Pada saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki yaitu AG, S dan K sedang berada didalam rumah yang di ketahui rumah milik salah satu tersangka. Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya melakukan penggeledahan dirumah tersangka dan pada saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan Barang bukti Sabu siap edar, Alat hisap (Bong) , mancis, dan 3 unit handphone yang ditemukan dirumah TSK, selanjutnya terhafap Ketiga TSK dan Barang Bukti diamankan di Mapolres Abdya, guna Penyidikan lebih lanjut.
Ketiga pelaku dikenakan Pasal 112 ayat(1) dan(2)sub Pasal 114 ayat(1) dari UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000.- (delapan Ratus juta Rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,-(sepuluh miliar rupiah).ungkap IPDA MAHDIAN“