Tribratanewsresabdya.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya berhasil mengamankan seorang kakek dengan inisial MY (50) warga Alue Rambot, Kecamatan Jeumpa yang diduga sebagai Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja.
Atas Kasus ini, Kapolres Aceh Barat Daya AKBP MOH BASORI, S.I.K. di dampingi oleh Kabag Ops Polres Aceh Barat Daya AKP HARYONO, SE dan Kasat Resnarkoba IPDA MAHDIAN SIREGAR menggelar Press Release dengan wartawan di Aula Polres Aceh Barat Daya.
Penangkapan terhadap MY berdasarkan pengembangan kasus dari tersangka sebelumnya yakni ZK warga Desa Babahlung Kec.Blangpidie. ZK diamankan pada 16 Januari 2019 lalu.
Kapolres Aceh Barat Daya AKBP MOH BASORI, S.I.K. dalam jumpa pers hari Rabu (30/1/2019) mengatakan, MY berhasil diamankan di dalam rumahnya bersama barang bukti (BB) oleh Satresnarkoba Abdya.
“Setelah menerima informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba dipimpin oleh Kasat Resnarkoba IPDA MAHDIAN SIREGAR langsung melakukan penyelidikan, dan informasi itu benar adanya, sekira pukul 11.00 Wib tim Opsnal Satresnarkoba langsung menuju kelokasi dan berhasil mengamankan tersangka MY,” ungkap Kapolres
Setelah mengamankan tersangka, tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan pengeledahan, dari hasil pengeledahan di dalam kamar mandi dan dapur rumah tersangka berhasil diamankan Barang Bukti (BB).
“Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti ganja kering seberat 6 kilogram yang terdiri dari 183 bungkus paket ganja yang dibalut dengan kertas putih siap edar dan 2 (Dua) buah Pisau Rencong,1 (Satu) buah pisau berbentuk pistol dan 1 (Unit) Hp android bermerek Bellphone.”ujar Kapolres
Setelah dilakukan intrograsi oleh Tim Opsnal Satresnarkoba di Tempat Kejadian Perkara , tersangka mengakui bahwa BB yang telah diamankan tersebut adalah miliknya. Atas pengakuannya tersangka langsung diamankan ke Mapolres Abdya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112,124 dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun maksimal 20 tahun penjara atau denda minimal 1 miliar, maksimal 10 miliar rupiah,” Tutup AKBP BASORI