Tribratanewsresabdya.com Kapolres Abdya hadiri Rapat Paripurna Pengesahan Rancangan Qanun menjadi Qanun Kab. Abdya tentang Perubahan bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pembangunan Kab. Abdya menjadi Perseroan Terbatas Pembangunan Abdya. Selasa (02/06/2020).
Rapat tersebut dilaksanakan di kantor DPRK Kab. Abdya, Rapat di buka langsung oleh Ketua DPRK Abdya, Nurdiyanto didampingi oleh Wakil Ketua Hendra Fadli, SH dan dihadiri oleh Mewakili Bupati Abdya, Sekda Drs. Thamrin, Kapolres Abdya, AKBP. M. Nasution. SIK, Dandim 0110/Abdya, Letkol Czi M Ridha Has ST MT, Kajari diwakili Kasi Datun, Handri SH, Anggota DPRK Abdya, Tim Mediasi dari Pemerintah Aceh, Ketua MPU M. Dahlan, Ketua MAA, T Cut Amri, Ketua MPD H Darwis AS SPd, Kepala Baitul Mal Wahyudi Satri Ketua KIP Sanusi, Asisten, Staf Ahli, Staf Khusus, Kepala Dinas, Badan dan Kantor, Para Camat dalam Kab. Abdya, Kepala Mukim dalam Kab. Abdya, dan Insan Pers.
Rancangan qanun tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas pembangunan Abdya, merupakan satu dari tujuh usulan eksekutif dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2020.
Yang mana sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Abdya telah menetapkan sembilan Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2020. Dari sembilan Prolegda Abdya 2020 tersebut, terdapat dua dari usul inisiatif dewan, dan tujuh prakarsa eksekutif.
Dalam pelaksanaan Rapat paripurna berjalan alot tampa adanya sanggahan ataupun aksi protes dri Anggota Dewan. Yang mana dalam hal ini Anggota Dewan melalui Fraksi-fraksi telah menyetujui Rancangan qanun tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT) pembangunan Abdya, menjadi Qanun Abdya Th 2020 ttg Perseroan Daerah Pembangunan Kab. Abdya.
Dari rangkaian mekanisme pengesahan tersebut telah terlaksana penanda tanganan Berita Acara persetujuan bersama antara Pemkab Abdya dengan Pimpinan DPRK Abdya tentang Rancangan Qanun Kab. Abdya Tahun 2020 Tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah pembangunan Kab. Abdya menjadi Perseroan Daerah Pembangunan Kab. Abdya dan selanjutnya disampaikan ke Gubernur Aceh untk mendapatakan Nomor Registrasi sebelum ditetapkan menjadi Qanun Kab. Abdya.
Rapat paripurna tsb diatas berakhir sekira pkul 17.20 Wib, Situasi Aman Terkelola.