KAPOLRES ABDYA KERAHKAN PERSONEL UNTUK MEMADAMKAN API

KAPOLRES ABDYA KERAHKAN PERSONEL UNTUK MEMADAMKAN API

- in Uncategorized
429
0

Tribratanewsresabdya.com – Kapolres Abdya AKBP Muhammad  Nasution, SIK beserta Tim gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, BPBK Abdya, Polhut, Damkar dan dibantu masyarakat setempat di kerahkan untuk memadamkan api di lahan perkebunan kelapa sawit milik warga, Ada dua titik api di Dusun Geunang Jaya, Desa Rukoen Damee, Kecamatan Babahrot, Abdya. Selasa (02/03/2021)

Lahan yang sudah terbakar diperkirakan seluas 5 hektar, Kapolres Abdya mengimbau agar masyarakat tidak membuka perkebunan dengan cara pembakaran lahan. Dalam tindakan pemadaman tersebut, tim gabungan mengerahkan lebih kurang sebanyak 120 personel untuk memadamkan kebakaran.

Kapolres Abdya menyampaikan akan melakukan penyelidikan hingga menemukan penyebab terjadinya kebakaran yang telah menghanguskan lebih kurang 5 hektar lahan perkebunan yang ditanami sawit dan jagung tersebut, “Kita akan tindak tegas sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum,” ujar Kapolres Abdya.

Dalam UU Kehutanan menyatakan pembakaran hutan merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi pidana dan denda. Salah satunya adalah dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) berbunyi “Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah)

Facebook Comments

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

SAT SAMAPTA POLRES ABDYA MELAKSANAKAN KEGIATAN PATROLI DAN PENGAMANAN DALAM RANGKA MENJAGA SITUASI KAMTIBMAS

Aceh Barat Daya – Team Patroli Perintis Presisi