Tribratanewsresabdya.com – Sosialisasi hukum terkait legalitas usaha yang ada di Kabupaten Aceh Barat Daya dilaksanakan di Aula Polres Aceh Barat Daya, Guna menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait usaha yang ada di Kabupaten Aceh Barat Daya itu sendiri. kamis/17/01/19
Kapolres Aceh Barat Daya AKBP MOH BASORI, S.I.K dalam kesempatan tersebut menjelaskan, selama sudah dua bulan setengah menjabat banyak menerima pengaduan, baik itu keluhan dari masyarakat itu sendiri, maka dari itu kami undang bapak / ibu sekalian untuk hadir disini, sebagaimana yang kami ketahui banyak usaha yang tidak legal / tidak memiliki izin usaha tetapi tetap beroperasi, dan pendistribusian bahan bakar bersubsidi yang tidak tepat sasaran.
Saya menginginkan untuk kedepan bagi yang memiliki usaha yang belum ada izin usaha segera diurus dan dilengkapi, apabila tidak akan kami tindak tegas begitu juga bagi yang sudah melengkapi tetapi tidak sesuai aturan main akan kita tindak dan proses secara hukum.tegas Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Daya IPTU ZULFITRIADI,SH dalam kesempatan tersebut juga menegaskan setiap usaha yang tidak sesuai aturan dan atau melanggar akan kita proses secara hukum, karna negara kita negara hukum. selama ini banyak kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa usaha yang dijalankan tidak sesuai aturan, seperti pendistribusian gas bersubsidi yg tidak tepat sasaran, maka dari itu kita buat acara sosialisasi agar bapak / ibu kedepan lebih mengerti dan paham apa apa saja yang harus dipersiapkan.
Disini kami mengundang pihak terkait guna mempermudah bapak / ibu untuk menanyakan langsung apa yang menjadi kendala dalam perizinan/ pengurusan surat izin usaha, dan usaha yang dijalankan sudah sesuai legalitas hukum apa belum. tutup kasat reskrim.