Tribratanewspolresabdya.com – Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution, SIK melalui Kabag Ops Kompol Masril, menggelar Konferensi Pers di halaman Mapolres Aceh Barat Daya Terkait Penangkapan atas 1 (satu) orang tersangka pelaku jual beli chip game higgs domino. Kamis (16/9/2021).
Saat menggelar konferensi pers Kabag Ops Polres Abdya Kompol Masril menjelaskan Sat Reskrim Polres Abdya berhasil meringkus satu orang pria berinisial berinisial SI (42) warga desa Seunaloh, Kec. Blangpidie Kab. Abdya, atas dugaan jual beli chip game higgs domino.
Bermula mendapatkan informasi dari masyarakat di desa Seunaloh, Kec. Blangpidie bahwa sering terjadi transaksi jual beli chip game online higgs domino di sebuah kedai (bengkel) di desa tersebut dan sudah sangat meresahkan warga, kemudian tim langsung menuju ke TKP dan dilakukan penangkapan sekira pukul 23.00 WIB. Dari tangan tersangka Tim Sat Reskrim Polres Abdya mengamankan barang bukti 1 (Satu) Unit Telpon Seluler Merk Samsung, uang tunai dengan total keseluruhan Rp.1.373.000.
Atas perbuatannya, SI dikenakan Pasal 20 Jo pasal 18 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014, tentang hukum jinayat. Dalam pasal 18 diancam dengan setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, diancam dengan Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 12 kali atau denda paling banyak 120 Gram emas murni atau penjara paling lama 12 bulan