KONFERENSI PERS TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL ANAK DI BAWAH UMUR

KONFERENSI PERS TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL ANAK DI BAWAH UMUR

- in Uncategorized
734
0

Tribratanewsresabdya.com – Kapolres Aceh Barat Daya AKBP Muhammad Nasution, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Erjan Dasmi dalam konferensi pers, menyampaikan telah menangkap tersangka FD (32 tahun) warga Gp.Lhang Kec. Setia Kab. Abdya, terduga pelaku pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah umur asal Gp.Panto Cut Kec. Kuala Batee, Kab. Abdya berinisial CNR (5 tahun) dan KS (6 tahun). Rabu (18/11)

Penangkapan Tersangka berawal dari laporan ibu kandung korban pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Abdya, pada tanggal 02 November 2020.

Berdasarkan pengakuan Tersangka, aksi pelecehan seksual itu dilakukan pelaku dalam kamar Korban CNR dan KS. Saat itu kedua bocah ini sedang tidur, tersangka FD tiba-tiba masuk kamar dan mengguncinya. Di dalam kamar FD meminta korban memegang kemaluannya.

Dari hasil pemeriksaan di temukan barang bukti berupa hasil pemeriksaan Psikologi Korban, Pakaian Korban, 1 buah Cangkir & Paket Kecil Narkoba Jenis Sabu.

Tersangka dijerat dengan pasal 76 huruf E Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 jo pasal 82 ayat (1), Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun, ditambah denda maksimal Rp 5 miliar.

Facebook Comments

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

SAT SAMAPTA POLRES ABDYA MELAKSANAKAN KEGIATAN PATROLI DAN PENGAMANAN DALAM RANGKA MENJAGA SITUASI KAMTIBMAS

Aceh Barat Daya – Team Patroli Perintis Presisi