Tribratanewsresabdya.com – Polres Abdya menyelenggarakan Konferensi Pers di Mapolres Abdya, tentang tindak pidana penyalahgunaan narkoba Blangpidie, Rabu (10/03/2021)
Kepolisian Resor Aceh Barat Daya kembali berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba. 2 orang tersangka beserta barang bukti sabu seberat 76,11 gram sekarang diamankan di Polres, masing-masing RF (43) warga Desa Guhang, Blangpidie, Abdya dan 1 orang lagi ML (41) asal Desa Rayeuk Glang-Glong, Matang Kuli, Aceh Utara, ujar Kapolres Abdya AKBP M Nasution, SIK melalui Kasatres Narkoba Ipda Mahdian Siregar pada konferensi pers
Dari tangan tersangka Tim Satres Narkoba Polres Abdya juga menyita barang bukti 1 unit bong (alat hisap sabu) dan 2 unit handphone. kedua tersangka tersebut berhasil dibekuk Polisi di kawasan Guhang Kecamatan Blangpidie, Abdya pada Selasa (9/03/2021) kemarin sekira pukul 13.00 WIB. kedua tersangka terancam pidana penjara 4 hingga 12 tahun. Ganjaran tersebut merujuk pada pasal 112 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.