Tribratanewsresabdya.com – Operasi Zebra Rencong 2018 telah berakhir pada Senin (12/11). Kegiatan yang dilaksanakan selama 14 hari terhitung sejak Selasa (30/10) lalu, Polres Aceh Barat Daya berhasil menjaring 479 pelanggar.
Kasat Lantas Polres Aceh Barat Daya IPTU ADEK TAUFIK, SiK mengatakan, pelanggaran didominasi masalah kelengkapan kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
Dari jumlah pelanggar yang ditindak, lanjutnya, barang bukti yang diamankan terdiri dari 61 SIM, 345 STNK, serta 73 unit sepeda motor dan mobil. “Barang bukti SIM dan STNK sudah diserahkan ke Pengadilan, sedangkan kendaraan bermotor untuk sementara ditahan di Mapolres.
Berbanding dengan tahun 2017 pelanggar yang ditindak sejumlah 169 dengan masing masing pelanggar terdiri dari 51 tidak menggunakan helm, tidak memakai kelengkapan 5 perkara, surat surat 106 perkara, dan tidak menggunakan safety belt 7.
Kapolres Aceh Barat Daya AKBP MOH BASORI, SiK mengatakan semoga melalui Operasi Zebra rencong ini dapat menekan angka fatalitas kecelakaan lalulintas. “Sehingga situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas dapat tercipta,” Alhamdulillah untuk daerah Aceh Barat Daya selama operasi berlangsung tidak ada lakalantas dan ini juga menjadi nilai positif untuk Polres Aceh Barat Daya khususnya Satlantas Polres Abdya.
Selama kegiatan operasi Zebra Rencong berlangsung, banyak peran serta Instansi terkait salah satunya POM TNI, Kapolres Aceh Barat Daya mengapresiasi dan berterimakasih untuk pihak terkait dan masyarakat yang telah mendukung Ops Zebra Rencong 2018.