Tribratanewsresabdya.com – Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution, SIK menyampaikan, patroli karhutla adalah untuk mengantisipasi bahaya Karhutla, terlebih saat ini wilayah yang rawan terbakar yang sedang dilanda kemarau. Selasa (02/03/2021)
Patroli yang dilakukan personel Polri jajaran Polres Abdya langsung ke sasaran lahan yang kering, termasuk lokasi lainnya yang dianggap rawan terjadinya Karhutla. mengingat minimnya pengetahuan dan kepedulian masyarakat terhadap bahaya yang diakibatkan oleh kebakaran hutan. Upaya itu sebagai suatu wujud kepedulian akan lingkungan serta menjaga kelestarian lingkungan agar tetap aman dari ancaman Karhutla.
Dalam UU Kehutanan menyatakan pembakaran hutan merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi pidana dan denda. Salah satunya adalah dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) berbunyi “Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah)