Tribratanewsresacehbaratdaya.com – Kasat Lantas Polres Aceh Barat Daya IPTU ADEK TAUFIK, S.I.K saat ditemui pada unit Satuan Penyelenggara Administrasi ( SATPAS ) secara langsung menjelaskan untuk unit pelayanan Surat Ijin Mengemudi ( SIM ) untuk Polres Aceh Barat Daya silakan ikuti alur prosedur yang telah ditetapkan seperti aturan yang selama ini, yaitu mempersiapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Membuat Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani, Ambil Formulir, Bayar Asuransi, Mengisi Formulir, Ikuti Ujian (teori/praktek).
Identifikasi (Tanda Tangan, Pengambilan Sidik Jari, dan Foto.)
Penerbitan sim, Arsip.
Dan perlu juga diketahui oleh masyarakat semua, khusunya yang berhubungan langsung dengan unit Satuan Penyelenggara Administrasi ( SATPAS ) daerah Aceh Barat Daya perpanjangan Surat Ijin Mengemudi ( SIM ) agar Membawa KTP Asli, Membawa SIM Asli yang masih aktif/berlaku, membawa Surat Keterangan Kesehatan dari Kedokteran atau sering disebut sebagai KIR Dokter, Fotocopy KTP, biasanya 2 lembar tapi siapkan lebih lebih baik untuk jaga-jaga. jelas Kasat Lantas
Untuk unit Satuan Penyelenggara Administrasi ( SATPAS ) juga saya jelaskan waktu pelayanan sim adalah jangka waktu yang diperlukan untuk seluruh proses penerbitan sim, untuk pembuatan sim baru memerlukan watku 120 menit dengan syarat lengkap dan lulus ujian, dan waktu pelayanan perpanjangan sim 60 menit dengan persyaratan lengkap dan masalah Biaya pelayanan SIM sesuai dengan ketentuan PP No. 60/2016 ttg tarif dan jenis PNBP yang berlaku pada Polri. tutup Adek Taufik.