Tribratanewspolresabdya.com – Kapolres Abdya, AKBP Dhani Catra Nugara, SH, SIK, MH melalui Wakapolres Kompol Asyhari Hendri, SH, MM menggelar Konferensi Pers terkait Penangkapan 1 (Satu) tersangka pelaku Pemerkosaan Anak di bawah Umur, Konfen tersebut bertempat di Aula Mapolres Aceh Barat Daya. Rabu (17/05/2023).
Wakapolres Abdya di dampingi Kasat Reskrim dan KBO Sat Reskrim menyampaikan telah menahan satu orang pria berinisial pelaku berinisial EF (35) warga Kecamatan Jeumpa yang berprofesi sebagai sopir, yang bersangkutan merupakan pelaku pemerkosaan yang sudah berulang kali melakukan aksi bejatnya tersebut terhadap korban yang dilakukan di dalam Bus yang dikemudikan pelaku.
Dari hasil interogasi, tersangka sudah melakukan aksinya terhadap korban sebanyak lima kali kali sejak Maret hingga 27 April 2023 yang dilakukan di dalam bus yang dikemudikannya, dengan cara bujuk rayu hingga pemaksaan serta pengancaman, pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban pada bulan Maret sekitar pukul 06.00 WIB di dalam microbus sekolah Pemkab Abdya yang berhenti di pinggir jalan di Kecamatan Jeumpa.
Pada tanggal 13 Mei 2023 sekitar pukul 16:00 WIB, pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Kecamatan Jeumpa.“Sekitar pukul 18:00 WIB, kita menguhubungi pelaku dengan alasan ingin menyewa mobil bus untuk membawa rombongan antar linto. Kemudian pelaku mengaku sedang berada di rumahnya sehingga kita langsung menuju ke rumah pelaku dan berhasil menangkap pelaku,” lanjut Wakapolres.
Adapun barang bukti (BB) yang diamanakan, satu lembar baju sekolah, satu lembar rok, satu lembar jilbab korban, satu lembar celana jenis legging warna merah dan celana dalam warna krim.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayah dengan ancaman cambuk paling sedikit 150 kali paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni dan paling banyak 2.000 gram atau penjara paling singkat 150 bulan paling laam 200 bulan.