Tribratanewspolresabdya.com – Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution, SIK melalui Wakapolres Abdya, Kompol Muhayat Effendie, S.H, M.H. menggelar Konferensi Pers di halaman Mapolres Aceh Barat Daya terkait Penangkapan 4 (empat) tersangka pelaku pencurian Tablet di SMA Negeri 1 Abdya. Senin (27/9/2021).
Saat menggelar konferensi pers Wakapolres Abdya, Kompol Muhayat Effendie, S.H, M.H. menjelaskan Sat Reskrim Polres Abdya berhasil meringkus empat orang pria berinisial HM (25), AR (24) , AL (18) dan IS (33) atas dugaan tindak pidana pencurian 11 tablet jenis advan milik siswa SMA Negeri 1 Abdya.
Bermula pada saat salah seorang guru hendak mengecek bahan untuk kebutuhan belajar siswa di ruang tempat penyimpanan ATK, guru tersebut melihat pintu ruang tempat penyimpanan ATK dalam keadaan terbuka dan pintu lemari tempat penyimpanan Tablet Merk Advan tersebut sudah dalam keadaan terbuka akibat di rusak oleh pelaku, Selanjutnya, guru tersebut melaporkan kejadian hal itu kepada kepala sekolah. dan membuat laporan ke Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Polres Abdya. Setelah di lakukan pengecekan baru di ketahui bahwa barang yang di curi adalah 11 (sebelas) unit Tablet Merk Advan warna hitam dan 9 (sembilan) unit Charger Tablet Merk Advan Warna Hitam.
Setelah mendapatkan laporan, Tim Sat Reskrim Langsung merespon, sekira pukul 18.20 wib, Personel Resmob Sat Reskrim Polres Abdya mendapatkan Informasi terkait keberadaan pelaku dan langsung mengamankan pelaku. Dari tangan tersangka di temukan 7 unit, sedangkan 4 unit lagi masih dalam pencarian. Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman Hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.