Tribratanewspolresabdya.com – Kapolres Abdya, AKBP Dhani Catra Nugara, SH, SIK, MH menggelar Konferensi Pers terkait Penangkapan 1 (Satu) tersangka pelaku tindak pidana menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan keasusilaan ke media sosial, yang bertempat Mapolres Aceh Barat Daya. Kamis (18/08/2022).
Kapolres Abdya menyampaikan telah menahan satu orang pria berinisial MS (20), seorang Mahasiswa salah satu kampus di Banda Aceh, yang bersangkutan merupakan pelaku tindak pidana menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang meiliki muatan keasusilaan ke media sosial ataupun penyebaran foto syur dan tidak senonoh (foto) seorang korban yang berinisial MP (20)
Bermula dari Laporan Orang Tua Korban MP, Tim Sat Reskrim Polres Abdya langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut, selanjutnya tim menuju rumah tersangka dan melaksanakan penangkapan terhadap MS tanpa perlawanan dan kemudian diamankan di rumah tahanan Mako polres Abdya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kepada pihak kepolisian, MS mengakui perbuatannya yakni dengan sengaja menyebarkan luaskan foto pribadi korban sebanyak 4 gambar termasuk kepada ND selaku ayah korban melalui pesan whatshapp (WA). Terlapor melakukan perbuatan itu lantaran merasa sakit hati terhadap korban MP yang dikarenakan tidak mau melanjutkan hubungan pacaran dengan terlapor.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar.