Aceh Barat Daya – Polres Aceh Barat Daya laksanakan himbauan di toko-toko Depot Obat dan Apoteker yang berada di Kec. Blangpidie dan Kec. Susoh, dalam rangka Pemeriksaan dan Sosialisasi Peredaran dan Penggunaan Obat Sirup untuk Anak-anak. Sabtu (22/10/2022).
Kapolres Abdya AKBP Dhani Catra Nugraha, SH, SIK, MH melalui Kabag Ops AKP Basridar menyampaikan Kegiatan ini menindak lanjuti Himbauan Badan POM Republik Indonesia informasi ke Empat hasil pengawasan BPOM terhadap Sirup Obat yang di duga mengandung Cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang dikeluarkan pada tanggal 20 Oktober 2022
Dalam kegiatan tersebut masih banyak di temukan Depot Obat, Apotek, yang masih memajang di laci obat untuk di perjualbelikan, dari pihak petugas langsung memberikan himbauan kepada pihak toko untuk menarik dan tidak mengedar atau menjual kepada masyarakat jenis macam obat sirup yang termasuk dalam larangan edar dari BPOM RI tersebut.
Petugas melakukan pengawasan dan himbauan pada hari ini sebanyak 9 (sembilan) Depot Obat serta Apoteker di Kecamatan Blangpidie dan Susoh Kab. Abdya.
Adapun Jenis Obat yang telah ditarik dari peredaran sebanyak 5 (lima) jenis Merk Parasetamol berdasarkan Himbauan Badan BPOM Republik Indonesia, hasil pengawasan BPOM terhadap Sirup Obat yang diduga mengandung Cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang dikeluarkan pada tanggal 20 Oktober 2022 sbb :
1. Termorex Sirup (obat demam) Produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1.
2. Flurin DMP Sirup (Obat Batuk dan Flu) Produksi PT Yarindo Farmatama dgn Nomor izin edar DTL0332708637A1.
3. Unibebi Cough Sirup (Obat batuk dan Flu) Produksi Universal Pharmaceutical Industries dgn nomor izin edar DTL7226303037A1.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam) Produksi Universal Pharmaceutical Industries dgn nomor izin edar DBL8726301237A1.
5. Unibebi Demam Drops (Obat demam) Produksi Universal Pharmaceutical Industries dgn nomor izin edar DBL1926303336A1.