Tribratanewsresabdya.com – Kapolres Aceh Barat Daya AKBP Andy Hermawan, SiK,.M.Sc didampingi Kasat Narkoba Iptu. Mahdian Siregar dan Kasat Reskrim Iptu. Zulfitriadi merilis hasil ungkap kasus yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba dan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat Daya beberapa hari yang lalu , Senin (30/04/2018) sore di Aula Mapolres Abdya.
Dalam press release tersebut, Polres Abdya menghadirkan 5 (lima) pelaku. terdiri dari 3 ( tiga ) pelaku narkoba jenis ganja dan 2 (dua) pelaku ilegal loging. Para pelaku ini berhasil di tangkap dari hasil kerja keras bersama, baik dari masyarakat Kabupaten Abdya sendiri.
Adapun Pelaku narkoba berinisial RS / 19 thn Ex pelajar, MI/ 51 thn wiraswasta, D/36 thn petani dan pelaku ilegal loging HI/36 thn wiraswasta, dan SI/ 34 thn wiraswasta, masing masing pelaku yang di amankan di Polres Abdya berasal dari Kec. Manggeng dan Babahrot.
Kapolres Abdya mengatakan, kejahatan ilegal loging ketentuan pada Pasal 78 ayat (1) menyatakan bahwa, “Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) atau Pasal 50 ayat (2), diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)”.
Dan untuk pelaku kejahatan narkoba ancaman pidana penyalahgunaan narkotika yaitu undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku melanggar Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, Pasal 111, Pasal 114 dan pasal 127 ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. tutup Kapolres Abdya